SIDANG PERDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people (smuggling) Adril (ketiga kiri), Rinaldi (kedua kiri) dan Muhammad Fadly (kiri) meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (7/11/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan sengaja membantu mengangkut 20 orang warga negara Bangladesh dari Simalinyang Kampar menuju Sungai Pakning Bengkalis untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat sebuah pelabuhan rakyat serta tanpa memiliki dokumen yang resmi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.