UJI UU PSK
JAKARTA, 25/6 - UJI UU PSK. Kuasa hukum pemohon prinsipal mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Maqdir Ismail (2 kanan) dan timnya menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/6). Pihak pemohon prinsipal yakni mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol.Susno Duadji mengajukan uji materi Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban karena menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.