INSENTIF FISKAL UNTUK EKONOMI KREATIF
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di industri pembuatan dan perbaikan gitar rumahan Bengkel Gitar di Jakarta, Senin (11/11/2019). Pemerintah melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif akan memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif dengan sumber pendanaan dari APBN ataupun APBD. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.