INSENTIF FISKAL UNTUK EKONOMI KREATIF

  • 12 November 2019 07:30 WIB
INSENTIF FISKAL UNTUK EKONOMI KREATIF
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di industri pembuatan dan perbaikan gitar rumahan Bengkel Gitar di Jakarta, Senin (11/11/2019). Pemerintah melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif akan memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif dengan sumber pendanaan dari APBN ataupun APBD. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1618x1080
Ukuran Berkas
374.55 KB
Disiarkan
12/11/2019 07:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna