PENYELUDUPAN SHABU
JAKARTA, 28/6 - PENYELUDUPAN SHABU. Seorang petugas Bea dan Cukai berusaha memperlihatkan part engine berisi shabu yang diseludupkan melalui barang kiriman impor di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe A1, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (28/6). Shabu seberat 3,5 kg yang diperkirakan bernilai Rp 7 miliar itu diseludupkan dengan part engine berongga yang ketebalan besinya tidak mampu ditembus alat pendekteksi (sinar X-Ray). FOTO ANTARA/Saptono/mes/10