VONIS ALI ABDULLAH
JAKARTA,28/6- VONIS ALI ABDULLAH. Terdakwa kasus dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme yang merupaka warga negara Arab Saudi, Ali Abdullah Al Khalewei (kiri) mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/6). Ali Abdullah di vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan tidak terbukti terlibat tindak pidana terorisme di Indonesia. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/10