BARANG BUKTI KORUPSI KOKOS JIANG
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Mukri (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PLN Batubara saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT.TME). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.