WN PERU PENYELUNDUP KOKAIN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

  • 18 November 2019 17:40 WIB
WN PERU PENYELUNDUP KOKAIN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA
Warga negara Peru Guido Torres Morales (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3067x2041
Ukuran Berkas
689.17 KB
Disiarkan
18/11/2019 17:40 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu