WN PERU PENYELUNDUP KOKAIN DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA
Warga negara Peru Guido Torres Morales (kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11/2019). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.