SIDANG TUNTUTAN FREDDY LUMBAN TOBING
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "regent" dan "consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (kedua kanan, bawah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.