AKSI BELA ENAM PELADANG
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Provinsi Kalbar Yokubus Kumis (kiri) berbincang dengan tiga dari enam Peladang yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan disela aksi bela Peladang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (21/11/2019). Masyarakat Dayak menuntut Pengadilan Negeri Sintang untuk membebaskan tanpa syarat enam peladang tradisional yaitu Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boanergis yang didakwa atas kasus kebakaran hutan dan lahan karena membuka ladang dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Victor Fidelis Sentosa/jhw/ama.