SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA

  • 22 November 2019 13:25 WIB
SANKSI BAGI PELANGGAR JALUR SEPEDA
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pentil ban hasil penindakan pelanggar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
889.43 KB
Disiarkan
22/11/2019 13:25 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Andika Wahyu