JABATAN HENDARMAN
JAKARTA, 5/7 - JABATAN HENDARMAN. Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pernyataan mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tentang jabatan Jaksa Agung sebelum mengikuti sidang kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7). Hendarman Supandji menegaskan masa tugas dirinya sebagai Jaksa Agung adalah legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan bila memang Yusril Ihza Mahendara meragukan, dia mempersilakan untuk menggugat secara hukum ke pengadilan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/10.