WAJIB DUA SPION

  • 5 Juli 2010 17:25 WIB
WAJIB DUA SPION
ACEH BESAR, 5/7 - WAJIB DUA SPION. Polisi lalu-lintas memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan sepeda motor saat razia di kawasan Lampenerut, Kecamatan Darul Imara, Aceh Besar, Senin (5/7). Setelah memberlakukan helm SNI, polisi menertibkan sepeda motor untuk wajib memasang kaca spion kiri dan kanan sebagai realisasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang telah disahkan Presiden pada tanggal 22 Juni 2009 dan berlaku Januari 2010. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/ama/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1274
Ukuran Berkas
241.7 KB
Disiarkan
05/07/2010 17:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor