SOSIALISASI PERDA KTR MEDAN

  • 28 November 2019 17:15 WIB
SOSIALISASI PERDA KTR MEDAN
Seorang warga melintas disamping informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019). Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tersebut diharapkan dapat tercipta suasana yang bebas asap rokok diantaranya di kawasan tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah/swasta, angkutan umum dan tempat kerja demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
28/11/2019 17:15 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor
Audy Mirza Alwi