SOSIALISASI PERDA KTR MEDAN
Seorang warga melintas disamping informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019). Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tersebut diharapkan dapat tercipta suasana yang bebas asap rokok diantaranya di kawasan tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah/swasta, angkutan umum dan tempat kerja demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.