GELAR KASUS NARKOTIKA
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika beserta sejumlah tersangka saat gelar kasus narkotika di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). Satnarkoba Polres Temanggung berhasil membekuk lima tersangka anggota sindikat pengedar narkotikla jenis ganja berinisial NA (24), TA (42), RD (22), JH (33) dan BE (35), dan kelimanya dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.