SIDNG SYEKH PUJI
UNGARAN, 7/7 - SIDANG DILANJUTKAN. Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (kanan), duduk di ruang sidang sebelum berlangsungnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Ulfa, di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (7/7). Sidang yang sempat terhenti selama beberapa waktu itu dilanjutkan kembali setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak tersebut. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/mes10.