GUGATAN KORBAN FIRST TRAVEL DITOLAK

  • 2 Desember 2019 15:30 WIB
GUGATAN KORBAN FIRST TRAVEL DITOLAK
Hakim Ketua Remon Wahyudi (kanan) membacakan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
02/12/2019 15:30 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Audy Mirza Alwi