VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

  • 2 Desember 2019 19:30 WIB
VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN
Warga negara Peru Guido Torres Morales meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3400x2263
Ukuran Berkas
695.98 KB
Disiarkan
02/12/2019 19:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf