PENGGAGALAN PERDAGANGAN BENIH LOBSTER ILEGAL
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus perdagangan benih Lobster ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/12/2019). Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap DPK, AHP dan NW atas kasus dugaan menyelundupkan benih Lobster yang rencananya akan dijual ke luar negeri dengan barang bukti 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.