EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BARAT
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2019). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat memvonis hukuman cambuk antara lima sampai seratus kali setelah dipotong masa penahanan terhadap 19 terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.