SIDANG PEDAGANG ILEGAL HEWAN DILINDUNGI
Dua terdakwa pedagang ilegal hewan yang dilindungi, Indra Gunawan (kanan) dan Jimrus (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (3/12/2019). Jaksa menuntut Indra Gunawan dan Jimrus hukuman masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena diduga dengan sengaja memperdagangkan sejumlah hewan langka dan dilindungi seperti kancil, kukang, buaya muara, burung betet dan nuri tanao tanpa ijin dari otoritas konservasi sumber daya alam di Riau. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz