SIDANG DAKWAAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NONAKTIF
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.