TERSANGKA BAKAR ANAK

  • 9 Juli 2010 16:45 WIB
TERSANGKA BAKAR ANAK
LHOKSEUMAWE, 9/7 - TERSANGKA BAKAR ANAK. Tersangka Mahyedin Abdullah (47) (tengah) membakar anak kandungnya sendiri melihat barang bukti baju yang dipakai anaknya saat memberi keterangan di Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Propinsi Aceh. Jumat (9/7). Ayah bakar anak hanya karena tidak cukup menyetor uang hasil penjualan ikan Rp.20 ribu ini terancam Undang -Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002., Undang-Undang Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 200 dengan hukuman 10 tahun sampai 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/Koz/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2507x1667
Ukuran Berkas
322.65 KB
Disiarkan
09/07/2010 16:45 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor