PERINGATAN BAGI PENUNGGAK PAJAK
Petugas Badan Keuangan mendata indekos yang menunggak pajak di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/12/2019). Badan Keuangan dan Satpol PP setempat melakukan pendataan dan menempelkan stiker peringatan bagi rumah makan dan indekos yang menunggak pajak sebelum dilakukan penindakan penutupan sementara jika belum melakukan pembayaran dalam jangka waktu tujuh hari. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd.