KASUS PENGANIAYAAN AKTIVIS
JAKARTA, 13/7 - MEMOHON PERLINDUNGAN. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri), menerima berkas permohonan dari korban penganiayaan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun (tengah), di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/7). Tama Satya Langkun, yang menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal pada pekan lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/mes/10.