KESAKSIAN SURYADMAN GIDOT DALAM KASUS SUAP

  • 10 Desember 2019 20:55 WIB
KESAKSIAN SURYADMAN GIDOT DALAM KASUS SUAP
Mantan Bupati Bengkayang yang juga tersangka kasus suap proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bengkayang yaitu Suryadman Gidot (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2019). Dalam kasus yang menyeret dirinya serta empat terdakwa yaitu Pandus, Rodi, Bun Si Fat dan Yosep alias Ateng tersebut Suryadman Gidot menyatakan uang sebesar Rp300 Juta yang diterima dari Kadis PUPR Bengkayang Aleksius tersebut rencananya untuk membantu 48 kepala desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan khusus desa. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
10/12/2019 20:55 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Audy Mirza Alwi