SIDANG PERDANA KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF KUDUS

  • 11 Desember 2019 15:35 WIB
SIDANG PERDANA KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF KUDUS
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil menjalani sidang perdana kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Muhammad Tamzil telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar selama periode September 2018 hingga Juli 2019. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2872
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
11/12/2019 15:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Hermanus Prihatna