MEMORI PK SKPP
JAKARTA, 14/7 - MEMORI PK SKPP. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah (tengah), Bibit Samad Rianto (kiri) dan kuasa hukum Taufik Basari (kanan) usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait isi memori Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang menyatakan adanya dua fakta yang signifikan mengenai memori PK tersebut, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/7). Pengakuan pihak kejaksaan tentang uang dari Ari Muladi yang berasal dari Anggoro tidak ada hubunganya dengan BIbit-Chandra, memperkuat kemungkinan bebas bagi kedua pimpinan tersebut jika kasus itu dibawa ke pengadilan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10