SIDANG PUTUSAN FREDDY LUMBAN TOBING
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan, Freddy Lumban Tobing (tengah) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Majelis Hakim memvonis Freddy dengan hukuman 16 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan "Reagen dan Consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.