KASUS PEREDARAN OBAT KERAS BERBAHAYA
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/12/2019). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan mengedarkan obat keras berbahaya dan mengamankan barang bukti pil 'Double L' dan pil Dextro total sebanyak 3.400.000 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.