VONIS TERORIS
TEMANGGUNG, 15/7 - VONIS TERORIS. Aris Ma'ruf terdakwa teroris kelompok Noordin M Top (kanan) berpelukan dengan penasehat hukumnya Nurlan HN (kiri) usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya pada siang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, Kamis (15/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa teroris atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/10.