BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) mengendarai alat berat saat melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.