BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 19 Desember 2019 13:40 WIB
BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL
Petugas melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3800x2533
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
19/12/2019 13:40 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Fanny Octavianus