TERDAKWA PEMILIK 38 KG GANJA DITUNTUT MATI
Terdakwa kepemilikan 38 kg ganja kering (dari kanan) Sahril M. Simanjuntak, Kasniyah, Susilawati dan Bambang W. Kesuma meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Kota Dumai, Riau, Kamis (19/12/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena diduga memilki 38 Kg ganja kering dari Aceh yang berhasil diamankan oleh otoritas kepabeanan dan kepolisian pada (9/7/2019) lalu di kecamatan Medang Kampai Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.