TERDAKWA PEMILIK 38 KG GANJA DITUNTUT MATI

  • 19 Desember 2019 20:50 WIB
TERDAKWA PEMILIK 38 KG GANJA DITUNTUT MATI
Terdakwa kepemilikan 38 kg ganja kering (dari kanan) Sahril M. Simanjuntak, Kasniyah, Susilawati dan Bambang W. Kesuma meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Kota Dumai, Riau, Kamis (19/12/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena diduga memilki 38 Kg ganja kering dari Aceh yang berhasil diamankan oleh otoritas kepabeanan dan kepolisian pada (9/7/2019) lalu di kecamatan Medang Kampai Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
19/12/2019 20:50 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Andika Wahyu