PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan rokok ilegal dengan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019). Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.49 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.