VONIS MANTAN WAGUB BALI
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (20/12/2019). Terdakwa yang merupakan Wagub Bali periode 2013-2018 tersebut divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp149 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.