PETANI PEMBAKAR LAHAN DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
Terdakwa petani pembakar lahan Apul Marbun meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (26/12/2019). Jaksa menuntut Apul Marbun penjara selama empat tahun karena membersihkan lahan untuk bertani padi dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan tanam industri (HTI) milik PT. Suntara Gajapati di Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.