PENURUNAN BATASAN BEA MASUK BARANG IMPOR DARING
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau "e-commerce" dari 75 dolar AS atau berkisar Rp1,050 juta kini diturunkan menjadi maksimal 3 dolar AS atau berkisar Rp45.000. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.