PENERTIBAN PENJUAL PETASAN DI PALU
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang petasan dan kembang api di Jalan Monginsidi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/12/2019). Penertiban penjualan petasan dan kembang api tersebut sekaitan surat edaran atau imbauan oleh Pemerintah Kota Palu terkait larangan melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020 dengan menggunakan petasan, miras serta musik sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang hingga kini masih berduka. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd.