KASUS PENYELUNDUPAN BURUNG DILINDUNGI
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti satwa burung di Polairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/12/2019). Polairud Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka kasus dugaan penyelundupan satwa burung dilindungi dan mengamankan barang bukti 201 ekor burung Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) dalam kondisi hidup, empat ekor burung Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) dalam kondisi mati dan dua ekor burung Cucak Jenggot (Alophoixus bres) dalam kondisi hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.