SELUDUPKAN SABU
BANDA ACEH, 24/7 - SELUDUPKAN SABU. Seorang tersangka (HBL) diapit dua petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti enam bungkus sabu seberat 158,44 gram senilai Rp225 juta di kantor Bea Cukai, Banda Aceh, Sabtu (24/7). Tersangka mengaku sebagai kurir antar negara dengan menerima upah Rp3 juta untuk menyeludupkan sabu dengan menaruh sabu dalam botol sabun cair yang dibawanya dari Malaysia dan tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/mes/10