KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I, untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.