EMPAT DAKWAAN
PONTIANAK, 27/7 - EMPAT DAKWAAN. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi, melihat ke arah luar dari dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (27/7). Dalam sidang tersebut, Edwin Rahadi didakwa atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan ringan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/mes/10