ROMAHURMUZIY DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

  • 6 Januari 2020 19:00 WIB
ROMAHURMUZIY DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
06/01/2020 19:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf