ROMAHURMUZIY DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.