VONIS PERANTARA PENYUAP DIRKEU AP II
Terdakwa kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andi Taswin Nur mengusap wajahnya sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/1/2020). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi yang merupakan mantan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia selama 1 tahun 4 bulan penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara bagi penyuap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.