PASCAKENAIKAN CUKAI ROKOK

  • 8 Januari 2020 16:25 WIB
PASCAKENAIKAN CUKAI ROKOK
Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020 sebesar 23 persen, pengusaha rokok rumahan menilai hal itu memberatkan industri hasil tembakau sehingga berdampak pada penurunan omset serta pengurangan jumlah karyawan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
4.32 MB
Disiarkan
08/01/2020 16:25 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Fanny Octavianus