EKSEPSI TERDAKWA
PONTIANAK, 29/7 - EKSEPSI TERDAKWA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi, memejamkan matanya saat pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (29/7). Edwin Rahadi menjalani sidang ke-2 atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/nz/10