VONIS KORUPSI

  • 29 Juli 2010 20:10
VONIS KORUPSI
REMBANG, 29/7 - VONIS KORUPSI. Mantan Sekda Pemkab Rembang Wiratmoko menemui keluarga dan rekan sejawat usai sidang putusan di pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, Kamis (29/7). Majelis hakim memvonis penjara empat tahun, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp1,05 miliar dan biaya perkara Rp10.000. Terdakwa yang diangkat pada tahun 2002 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana tak tersangka APBD Rembang tahun 2004 sebesar Rp6,6 miliar. FOTO ANTARA/Wihdan Hidayat/ss/nz/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1951
Ukuran Berkas
411.44 KB
Disiarkan
29/07/2010 20:10 WIB
Fotografer
Wihdan Hidayat
Editor