SIDANG PERDANA MK
BENGKULU, 30/7- SIDANG PERDANA MK. Seorang tim sukses pasangan calon urut nomor lima terlihat antusias mengikuti sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) melalui layar lebar dengan menggunakan proyektor terkait gugatan empat pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu pada 3 Juli 2010 lalu, Jumat, (30/7). Dalam gugatan tersebut empat pasangan calon menuntut agar Pilgub diulang dan pasangan Agusrin-Junaidi Hamzah sebagai pemenang tidak boleh diikutkan karena terbukti menggunakan dana APBN dan APBD untuk kampanye seperti pembagian traktor tangan dan kompor gas gratis ketika masa kampanye. FOTO ANTARA/Hendri/ss/pd/10