KASUS PERETASAN LAMAN PN JAKARTA PUSAT

  • 13 Januari 2020 17:05 WIB
KASUS PERETASAN LAMAN PN JAKARTA PUSAT
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020). Unit II Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap dua tersangka berinisial CA dan AY terkait kasus tindak pidana hacking/defacing website milik PN Jakarta Pusat dengan barang bukti yang disita berupa laptop, gawai dan KTP. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
13/01/2020 17:05 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Audy Mirza Alwi